Nama : Apriyani Puspasari
Kelas : 2eb09
NPM : 20210972
Soal Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
1.Ilmuwan yang mengungkapkan pendapatnya tentang hukum adalah…
a.Reinier de Graaf
b.Grotius
c.Jean Marie Coutelle
d.Wilbur Wright
jawaban: B. Grotius
2.Berikut yang termasuk hukum ekonomi adalah…
a.Hukum Ekonomi Perbankan
b.Hukum Ekonomi Politik
c.Hukum Ekonomi Masyarakat
d.Hukum Ekonomi Pembangunan
jawaban: D. Hukum Ekonomi Pembangunan
a.Reinier de Graaf
b.Grotius
c.Jean Marie Coutelle
d.Wilbur Wright
jawaban: B. Grotius
2.Berikut yang termasuk hukum ekonomi adalah…
a.Hukum Ekonomi Perbankan
b.Hukum Ekonomi Politik
c.Hukum Ekonomi Masyarakat
d.Hukum Ekonomi Pembangunan
jawaban: D. Hukum Ekonomi Pembangunan
3.Yang tidak termasuk dalam empat teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hokum ialah, kecuali ……
a) Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
b) Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
c) Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
d) Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
e) Teori penyerahan yaitu hukum yang dapat di serahkan kepada setiap orang
jawaban : D
4 “Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi”, pernyataan tersebut merupakan pengertian hukum menurut ….
a) Sudikno Mertokusuro
b) Achmad Ali
c) Simorangkir
d) Utrecht
e) Mayers
jawaban : A
a) Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
b) Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
c) Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
d) Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
e) Teori penyerahan yaitu hukum yang dapat di serahkan kepada setiap orang
jawaban : D
4 “Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi”, pernyataan tersebut merupakan pengertian hukum menurut ….
a) Sudikno Mertokusuro
b) Achmad Ali
c) Simorangkir
d) Utrecht
e) Mayers
jawaban : A
5. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu ...
a. hukum manfaat dan hukum ekonomi pembangunan
b. hukum konsumen dan hukum produsen
c. hukum kemakmuran rakyat dan hukum konsumen
d. hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social
Jawaban :
d. hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social
a. hukum manfaat dan hukum ekonomi pembangunan
b. hukum konsumen dan hukum produsen
c. hukum kemakmuran rakyat dan hukum konsumen
d. hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social
Jawaban :
d. hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social
Tugas Tanya Jawab "SUBJEK DAN OBJEK HUKUM"
1. ) Apa yang dimaksud dengan subjek dan objek hukum?
Dimaksudkan dengan subjek dan objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban.
2.) Apa yang dimaksud dengan badan hukum ?
Dimaksud dengan badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Dimaksudkan dengan subjek dan objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban.
2.) Apa yang dimaksud dengan badan hukum ?
Dimaksud dengan badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
3. Apa yang dimaksud dengan subyek hukum dan obyek hukum?
Jawab:
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Yang
dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
Objek hukum merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan
yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak.
4. Apa saja yang termasuk sebagai subyek hukum itu?
Jawab :
Manusia dan badan hokum
Jawab:
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Yang
dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
Objek hukum merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan
yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak.
4. Apa saja yang termasuk sebagai subyek hukum itu?
Jawab :
Manusia dan badan hokum
5. Segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan didalamnya. Merupakan pengertian dari ...
Jawaban : Objek hukum
1. Azas-azas hukum perdata adalah kecuali ...
a. Azas Individualitas
b. Azas Kebabasan Berkontrak
c. Azas Monogami
d. Azas Poligami
Jawaban :
d.Azas Poligami
2. Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil. Merupakan pengertian dari ...
a. Azas Individualitas
b. Azas Kebabasan Berkontrak
c. Azas Monogami
d. Azas Poligami
Jawaban : Azas Individualitas
3. Di daratan Eropa, pembagian hukum terbagi menjad 2 yaitu ..
a. hukum publik dan hukum mandiri
b. hukum publik dan hukum privat
c. hukum privat dan hukum mandiri
d. hukum mandiri dan hukum bebas
Jawaban :
b. hukum publik dan hukum privat
a. hukum publik dan hukum mandiri
b. hukum publik dan hukum privat
c. hukum privat dan hukum mandiri
d. hukum mandiri dan hukum bebas
Jawaban :
b. hukum publik dan hukum privat
4 . Buku 4 yang merupakan bagian dari KUHPerdata, berisikan tentang ...
a. Orang / Personrecht
b. Benda / Zakenrecht
c. Perikatan /Verbintenessenrecht
d. Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Jawaban :
d.Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
a. Orang / Personrecht
b. Benda / Zakenrecht
c. Perikatan /Verbintenessenrecht
d. Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Jawaban :
d.Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2.Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3.Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4.Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2.Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3.Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4.Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs