Minggu, 04 November 2012

TUGAS 2 SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2


TUGAS 2 SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2

Nama Kelompok :
1)    Apriyani Puspasari 20210972
2)   Merry Pangaribuan 24210366

SOAL…

 Buat kelompok kerja, maksimal 3 mahasiswa.

Tugas :
Salah satu bentuk esei kritik iaiah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang akuntansi ( buku popular ). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya, tugas kalian adalah :  
1.     Jelaskan apa tujuan esei kritik tinjauan buku tersebut. 
2.     Tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.

Judul Buku   : Akuntansi Perbankan (Akuntansi Transaksi Bank Dalam Valuta Asing)
Pengarang    : N. Lapoliwa, SE.AK.MBA (Register Negara D-311)
                     Daniel S. Kuswandi, SE.AK.MBA (Register Negara D-2716)
Penerbit      : Institut Bankir Indonesia

Jawaban menurut kelompok kami:       
1.     RANGKUMAN AKUNTANSI PERBANKAN
       DEFINISI AKUNTANSI
          Akuntansi diartikan sebagai seni pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran dengan cara yang sepatutnya dan dalam satuan uang atas transaksi dan kejadian yang setidak-tidaknya sebagian mempunyai sifat keuangan serta penginterpretasian hasil dari pencatatan tersebut.
       TUJUAN LAPORAN BANK
          Tujuan adanya laporan keuangan adalah Memberikan informasi keuangan yang dapat:
·         Dipercaya mengenai posisi keuangan perusahan.
·         Dipercaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
·         Membantu oihak yag berkepentingan untuk menilai atau menginterpretasikan kondisi dan potensi perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan yang bersangkutan.
Bentuk laporan yang dihasilkan dalam perusahaan termasuk bank terdiri dari:
a)    Laporan neraca
b)   Laporan perhitungan laba rugi
c)     Laporan perubahan posisi keuangan
Bagi bank ada laporan tambahan untuk menyimpan data yang belum mempengaruhi neraca, namun sudah harus diperhitungkan oleh pihak Bank, yaitu:
Laporan Rekening Administrasi
PROSES AKUNTANSI BANK
          Akuntansi merupakan bentuk penyajian informasi yang berasal dari transaksi dan hasilnya (output) adalah laporan keuangan. Ditilik dari manfaat akuntansi ada dua kepentingan yaitu kepentingan internal dan kepentingan eksternal.
Terdiri dari beberapa tahap penyelesaian, yaitu:
a.    jurnal umum
b.    buku besar
c.    neraca saldo
d.    penyesuaian dan kertas kerja
e.    laporan laba rugi
f.    neraca
g.    laporan perubahan keuangan
h.    penutupan buku
AKTIVA / ASSET
Yaitu alokasi atau penggunaan dana (use of Fund)
Ø  Monetary Assets, yaitu uang tunai, surat berharga, tagihan-tagihan.
Ø  Non Monetary Asset, yaitu gedung (fixed Asset), inventaris kantor.
PASIVA
Yaitu Sumber dana
Ø  Volatile liability, yaitu sewaktu-waktu di tagih Giro, Tabungan, Deposito Jatuh tempo.
Ø  Non Volatile liability, yaitu Deposito belum Jatuh tempo, Modal Akuntansi Perbankan.
PRINSIP PENJURNALAN LAPORAN LABA RUGI PENDAPATAN
( + ) Kredit
( – ) Debet
BIAYA
( – ) Debet
( + ) Kredit
PERSAMAAN AKUNTANSI PERBANKAN :
AKTIVA = PASIVA
HARTA = KEWAJIBAN + MODAL



PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
PENGKREDITAN DALAM AKUNTANSI PERBANKAN
Pengkreditan:
o Kredit diakui pada saat pencairannya sebesar pokok kredit. Kredit dalam rangka pembiayaan bersama diakui sebesar pokok kredit yang merupakan porsi tagihan bank yang bersangkutan.
o Kredit yang diberikan dengan perjanjian sindikasi ataupun penerusan kredit diakui sebesar porsi kredit yang resikonya ditanggung bank.
o Penyisihan kerugian kredit dibentuk sebesarr estimasi kerugian kredit yang tidak dapat ditagih sesuai dengan mata uang denominasi yang diberikan.
o Pendapatan bunga diakui secara akrual kecuali pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produkstif lain yang nonperforming. Pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produktif lain yang non performing diakui pada saat pendapatan tersebut diterima.
o Pada saat kredit diklasifikasikan sebagai non performing, bunga yang telah diakui tetapi belum ditagih harus dibatalkan.
o Beban bunga diakui secara akrual
o Seluruh penerimaan yang berhubungan dengan kredit diragukan dan macet diakui terlebih dahulu sebagai pengurangan pokok kredit. Kelebihan penerimaan dari pokok kredit diakui sebagai pendapatan bunga.
o Pendapatan selain bunga yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut.
o Apabila kredit atau komitmen kredit diselesaikan sebelum jangka waktunya maka sisa pendapatan dan beban diakui pada saat penyelesaian kredit atau komitmen tersebut.
o Pengakuan pendapatan atas tagihan bunga yang dijadikan pokok kredit dalam reangka restrukturisasi dialkukan sesuai dengan PSAK 54: Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah.
o Pengalihan kredit menjadi penyertaan diakui sebesar nilai wajar dari saham yang diterima.
o Penyertaan yang berasal dari restrukturisasi kredit merupakan penyertaan sementara sehingga ndinilai dengan metode biaya tanpa memeprhatikan besarnya kepemilikan. Bila terdapat penurunan permanen tersbut. Penyertaan ini disajikan terpisah dari penyertaan lain dan tidak perlu dilakukan konsolidais laporan keuangan karena sifat penyertaannya sementara.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
RESTRUKSURI KREDIT DALAM AKUNTANSI PERBANKAN
o Agunan kredit yang diambil alih diakui sebesar nilai bersih yang dapat direliasasikan.
o Selisih antara nilai agunan yang diambil alih dan hasil jual diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penjualan agunan
o Penerimaan kredit yang telah dihapusbukukan diakui sebagai penyesuaian terhadap penyyisihan kerugian kredit sebesar bnilai pokok. Jika penerimaan tersbut melebihi nilai pokoknya maka kelebihan tersebut diakui sebagai pendapatan bunga
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
TRANSAKSI EFEK DALAM AKUNTANSI PERBANKAN
o Bank mengklasifikasikan efek pada saat perolehan dalam:
§ Dimiliki hingga jatuh tempo
§ Diperdagangkan
§ Tersedia untuk dijual
o Efek yang dibeli dengan jnaji dijual kembali merupkana jaminan transaksi kredit dan diakui sebagai tagihan repo sebesar harga jual kembali efek yang bersangkutan dikurangi pendapatan bunga yang belum dihasilkan. Selisih antara harga beli dan harga jual diperlakukan sebagai pendapatan bunga yang belum dihasilkan dan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu sejak efek dibeli hingg dijual kembali.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
RESTRUKSURI KREDIT DALAM AKUNTANSI PERBANKAN
o Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali diakui sebagai kewajiban sebesar harga pembelian yang disepakati oleh bank dan nasabah dikurangi beban bunga yang belumdireliasisasikan. Selisih antara harga jual dan harga beli diperlakukan sebagai beban dibayar dimuka dan diakui sebagai bebandibayar dimuka dan diakui sebagai beban bunga sesuai dengan jangka waktu sejak efek dijual hingga dibeli kembali.
o Instrumen derivatif diakui dalam neraca sebagai aktiva dan kewajibanberdasarkan hak/kewajiban menurut perjanjian. Seluruh instrumen derivatif harus disajikan dengan nilai wajar.
o Nilai wajar diestimasi berdasarkan harga pasar, model penentuan harga atau harga pasar instrumen lain yang memiliki karakteristik serupa.
o Laba atau rugi transaksi valuta asingyang disebabkan oleh perubahan harga pasar derivatif diakui sebagai pendapatan atau beban pada periode terjadinya
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
PEMBIAYAAN L/C Ekspor AKUNTANSI PERBANKAN
o Pada saat menerima L/c dari bank penerbit, bank mengadministrasikan L/C yang diterima dan transaksi tersbut belum merupakan komitmen dan kontijensi
o Pada saat L/C dibayar oleh bank pembayar kepada penerima sebesar nilai L/C atau nilai reliasasinay, bank pembayar mengakui sebagai tagihan kepada bank penerbit sebesar nilai yang sama
TRANSAKSI PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT
Produk disimpan sebagai berikut:
o Giro dinilai sebesar kewajiban bank kepada pemegang biro
o Tabungan dinilai sebesar jumlah kewajiban bank kepada pemilik tabungan
o Deposito dinilai sebesar jumlah pokok deposito yang tercantum dalam perjanjian antar pemilik bank dan pemegang deposito berjangka
o Sertifikat deposito dinilai sebesar nilai nominal dikurangi saldo bunga dibayar dimuka dan diamortisasi selama jangka waktu sertifikat deposito. 
2.    TUJUAN TINJAUAN

          Akuntansi perbankan membahas konsep pengertian dan proses akuntansi pada umumnya dan bagaimana penerapannya pada perusahaan bank. Untuk membedakan aplikasi akuntansi dari satu jenis perusahaan lainnya terhadap jenis perusahaan liannya dapat di identifikasi melalui sistem rekeningnya .
Bank-bank di Indonesia pada umumnya memelihara rekening-rekening yang hamper seragam, apalagi karena adanya kewajiban menyampaikan laporan berkala bulanan kepada Bank Indonesia. Dengan berlakunya pernyataan PAI nomor 7 tentang Standar Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia (SKAPI) yang telah mengalami penyesuian melalui pernyataan Akuntansi Keuangan No. 31 (PSAK) No. 31) terhitung mulai Laporan Keuangan yang berakhir 1993, maka bank-bank perlu melakukan penyusuaian atas rekening-rekening pembukuan

2.    Tujuan penulisan buku tersebut :

TUJUAN PENULIS 

          Buku ini di buat di harapkan agar dapat lebih mampu membrtikan sumbangan berartibagi pengembangan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan perbankan, para professional di bidang keuangan perguruan tinggi maupun masyarakat pada umumnya.
Mendukung setiap upaya untuk meningkatkan pengertian dan pemahaman masyarakat mengenai perbankan dalam berbagai aspeknya. Salah satu di antaranya adalah di bidang akuntansi yang merupakan sumber utama bagi pengembangan system informasi manajemen yang mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam manajemen bank. Untuk dapat menyelenggarakan system akuntansi yang baik di perlukan buku rujukan yang mampu memberikan pedoman yang benar dan senantiasa di mutakhirkan. 

KESIMPULAN

          Dalam buku ini dapat di simpulkan bahwa akuntansi perbankan sangat di perlukan dalam perekonomian, bukan hanya di Indonesia saja tapi di luar negeri. Buku ini memberikan konsep-konsep dasar akuntansi keuangan serta perhitungan-perhitungan proses akuntansi perbankan pada umumnya. Dalam pembahasannya buku ini banyak memberikan pengetahuan tentang bagaimana cara kita melakukan transaksi antar bank.
Buku ini layak di pakai karena mudah di mengerti pembahasannya, serta perhitungannya yang dapat di cerna dengan baik, serta informasi keuangan yang lengkap tentang perbankan .

Sabtu, 03 November 2012

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2


Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2 (Tugas I)

Nama Kelompok :
1.       Apriyani Puspasari 20210972
2.       Merry Pangaribuan 24210366



Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2
                                                             
(1)  Beri komentar tentang artikel berikut ini:

             Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian,  samping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bisa terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku. 
      Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
  •      Komentar
        Dalam baris pertama terdapat pemborosan kata karena ada kata adalah dan merupakan yang memiliki fungsi yang sama yaitu penjelasan.
            Dalam baris kedua terdapat kata baru sebelum kata bisa penggunaan kata baru juga termasuk pemborosan kata karena jika hanya menggunakan kata bisa kalimat sudah dapat dipahami.
           Baris ke-4 pada kalimat pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi. kalimat ini tidak efektif kalimat ini akan jadi efektif apabila kalimat jika kita lihat dihilangkan.
       Baris ke-5 terdapat pemborosan kata yaitu berarti dan bahwa, seharusnya digunakan salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu penjelasan.
         Dalam baris ke-6 penggunaan kata ini setelah kata sekarang seharusnya tidak perlu karena kata sekarang sudah berarti penegasan saat ini.
Dalam baris terakhir kata akan membuat kalimat menjadi tidak efektif.
          Dari paragraf keseluruhan, menurut kami artikel diatas belum memenuhi kualifikasi sebagai artikel ilmiah karena beberapa hal seperti penyusunan kata yang kurang sistematis dan efektif, seperti pada “tujuan konsumsi yang memuaskan”, “sulit akan laku”, serta koherensi antar paragraf yang masih kurang dan perlu diperbaiki.
(2).      Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.
 Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian

1.       Rumusan Masalah
1.  Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya pemukiman kumuh?
2.  Apa saja masalah-masalah yang timbul akibat permukiman kumuh?
3.  Bagaimana upaya untuk mengatasi permukiman kumuh?

2.       Tujuan penelitian 
  •       Untuk mengetahui sebab atau faktor-faktor timbulnya permukiman kumuh. 
  •       Untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul akibat permukiman kumuh
  •       Untuk mengetahui upaya untuk mengatasi permukiman kumuh.

Sabtu, 12 Mei 2012

anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat


NAMA : Apriyani.Puspasari
Kelas : 2EB09
NPM : 20210972

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
          
1. PENGERTIAN MONOPOLI
Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ).
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang  mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.
Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut penjelasannya :
1.    Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
2.    Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk  produksinya berdasarkan hak paten.
3.    Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4.    Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya.
Peraturan Monopoli dengan pengendalian harga, pajak lump-sum. Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D,pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.
Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum (seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemrintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
 Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu. Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang tersedia (misalnya Malboro,Super,Filter,234,dsb). Contoh lain, banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar (misalnya Rinso,Attack,Daya,dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.
Persaingan monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain.
Unsur persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis(sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsut monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi(bukannya homogen).
Dalam artikel ini kita tahu bagaimana persaingan yang tiidak sehat itu. Serta yang dimaksud monopoli persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga dijelaskan bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat itu. Dalam kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan. Menguntungkan bagi si perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dpat kita lihat di konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini diharapkan perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian tidak merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen. Diharapkan pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga meskipun berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan bagaimana kemampuan daya beli konsumennya. Dalam islam juga jelas dikatakan katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun tidak merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi sekitar tetap baik.

2. ASAS DAN TUJUAN
a. ASAS
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

b. TUJUAN
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen

3. KEGIATAN YANG DI LARANG DALAM ANTI MONOPOLI
Kegiatan dan Perjanjian yang Dilarang dalam Anti Monopoli
a. Kegiatan yang Dilarang
Bagian Pertama Monopoli
Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KeduaMonopsoni
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KetigaPenguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian KeempatPersekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.


b. Perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang-undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian –perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari :

a) Oligopoli;

b) Penetapan harga;

c) Pembagian Wilayah;

d) Pemboikotan;

e) Kartel;

f) Trust;

g) Integrasi vertical;

h) Perjanjian tertutup;

i) Perjanjian dengan pihak luar negeri.

                                                        
4.PERJANJIAN YANG DI LARANG
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b.    Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d.    Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sumber :
·         Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
·         wikipedia.com
·         0wi3.wordpress.com/2010/06/25/antimonopoli-dan-persaingan-usaha
·         salvatore, ph.D Dominick.2006.Mikroekonomi Edisi ke empat. Jakarta:Erlangga.