Selasa, 15 November 2011

pemberdayaan ekonomi umat melalui koperasi

Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Koperasi
Meroketnya harga minyak dunia, akhirnya membuat Pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)  pada Mei lalu. Dalam Rapat Koordinasi Bidang Ekonomi yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Pemerintah menyatakan kenaikan harga BBM bersubsidi agar tak mengancam APBN 2008-2009.
Dengan menaikkan harga bahan bakar minyak yang mencapai maksimal 30 persen, pemerintah akan mendapatkan penurunan subsidi BBM sebesar Rp 35 triliun. Seluruh dana tersebut akan dialihkan untuk membantu 19,1 juta rumah tangga miskin di Indonesia. Pemerintah merasa yakin, kenaikan BBM tadi masih bisa ditanggung masyarakat. Kenaikan ini pun disusul dengan program pemberian kompensasi kepada rakyat miskin.
Kenyataan di lapangan, kenaikan harga BBM telah berimbas pada kenaikan harga bahan-bahan pokok. Kenaikan tersebut dipicu oleh kenaikan biaya produksi sehingga menyebabnyan harga-harga barang naik. Sementara itu, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang didistribusikan pada Juli 2008 ini belum menjadi solusi jitu. Apalagi telah terjadi berbagai permasalahan seperti simpang siurnya daftar penerima BLT dan kadang kala tidak tepat sasaran.
Jika melihat Kota Depok dengan jumlah warga miskin sebanyak 120 ribuan orang atau sekitar 32 ribu Kepala Keluarga dari jumlah penduduk 1,4 juta jiwa, maka gejolak kenaikan BBM akan sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Baik dari level pengendara mobil mewah sampai pegawai yang hidup di rumah kontrakan. Keadaan seperti ini harus dicermati dan segera dicarikan solusinya.
Beberapa solusi dari permasalahan yang ditimbulkan oleh kenaikan BBM ini diantaranya adalah membuka lapangan kerja baru sebagai sarana pendokrak nilai ekonomis warga. Serta memberikan pinjaman dana yang dapat menyegarkan ekonomi masyarakat yang cenderung menciut tersapu dampak BBM.
LKPD sebagai lembaga yang konsen dalam menilik kebijakan dan dampak kebijakan pemerintah memandang perlu adanya solusi dalam penanganan dampak kenaikan BBM ini. Setelah melakukan kajian, maka pilihan alternatif solusi itu adalah melalui koperasi. Soko guru perekonomian Indonesia ini sudah terbukti mampu menjawab permasalahan ekonomi di negeri ini. Langkah taktis yang diambil LKPD berupa merintis pembentukan koperasi-koperasi di wilayah Depok guna menghidupkan kembali perekonomian masyarakat.
Pemilihan koperasi sebagai sarana perbaikan ekonomi rakyat karena koperasi merupakan badan hukum yang solid dan teruji ketika krisis berlangsung, sehingga dengan alasan itu maka program yang dibuat dapat dilakukan lebih efektif. Dalam pembentukkan koperasi ini,  LKPD melakukan bentuk kerjasama dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai mitra kerjanya. Untuk tahap awal LKPD telah membentuk koperasi di berbagai kelurahan di Depok. Harapan LKPD, nantinya koperasi ini mempunyai nasabah-nasabah atau jaringan berupa toko-toko dan warung.
Saat bersamaan pada 2008 ini, Departemen Koperasi menggulirkan program nasional untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi. Program yang diberi nama Perkasa (Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera)  ini merupakan satu solusi pendanaan yang diusahakan oleh LKPD, dan telah memfasilitasi sebanyak 20 koperasi. Saat ini LKPD dan koperasi yang didampinginya masih dalam proses pembuatan proposal untuk diajukan ke Departemen Koperasi.
Proses ini sudah berjalan sejak dua bulan yang lalu dan untuk mendapatkan 25 warung serta menyiapkan infrastruktur sekaligus legalitas koperasi  ternyata tidak sederhana. LKPD berharap dalam waktu tiga bulan, yakni Juli-September hal itu dapat terealisir.
Kedepan jika program ini dapat berjalan dengan efektif maka setiap koperasi akan mendapat bantuan 100 juta dari Departemen Koperasi. Dan dana itu nanti akan disalurkan kepada 25 warung per koperasi untuk jadi modal usaha dengan nilai sebesar 4 juta rupiah.
Ketentuan yang berlaku, koperasi yang bisa mengikuti program ini, haruslah koperasi syariah. Dan saat ini baru 10 persen koperasi di Depok yang berbasis syariah. Oleh karena itu, sebagian besar dari koperasi yang LKPD bentuk ini adalah bentukan baru. Dari 10 koperasi syariah yang ada di Depok ini yang telah dilakukan penilaian, hasilnya sekitar tiga atau empat koperasi yang dilibatkan. LKPD melakukan seleksi dari pengurus koperasi yang ada sebelum melakukan pengecekan kelengkapan administrasinya, sekaligus melakukan peninjauan lokasi kantor untuk meyakinkan bahwa koperasi itu memang layak.
LKPD juga melakukan pembinaan kepada koperasi-koperasi yang mengikuti program Perkasa dan memastikan bahwa mereka punya kemampuan dalam menjalankan program ini. LKPD mengadakan pelatihan kelompok koperasi dan dilaksanakn di PNM. Satu kali pelatihan itu terdiri dari tiga kali pertemuan.
Koperasi mendapatkan pelatihan dan dukungan sistem  (hardware dan software) dari PNM, pendampingan dari LKPD dan pelayanan dari Madani Mart dalam pengadaan barang yang dipesan warung. Selain itu mendapatkan informasi arus barang dan uang dari anggota dan memperoleh  profit sharring dari warung maksimal 2 persen.
Langkah pertama yang ditempuh dalam pelatihan adalah memberikan training tentang konsep koperasi, meliputi bagaimana menjalankan dan menejemen koperasi. Bagaimana mengelola keuangan sekaligus praktek kerja lapangan ke koperasi yang sedang berjalan dengan baik. Langkah kedua, LKPD menyusun sistem informasi untuk menjamin bahwa mekanisme menejemen koperasi ini bisa berjalan efektif dengan dukungan teknologi informasi. Karena LKPD  yakin dengan jaringan yang cukup luas ini, 20 koperasi dengan masing-masing 25 warung berarti akan terdapat 500 warung. Bila tidak didukung teknologi informasi yang canggih, ini akan sulit dilakukan.
Sebagai kompensasinya, pihak koperasi juga memiliki beberapa seperti: membayar barang yang dipesan kepada Madani Mart, membayar angsuran dan bunga atas pinjaman dana bergulir Rp 100 juta selama 10 tahun. Menarik atau mengumpulkan pembayaran harian dari warung (angsuran dan bunga) dan  barang yang terjual selama 3 tahun sesuai perjanjian, kemudian memilih warung yang benar-benar amanah dan jujur.
Jadi ending yang ingin diraih LKPD adalah berupa pemberian kemudahan peminjaman modal kepada 25 warung yang akan mendapatkan bantuan, masing-masing 4 juta rupiah. Sehingga mereka mampu meningkatkan kapasitas omsetnya. Dengan bertambahnya omset diharapkan akan bertambah keuntungan mereka. LKPD berharap daya beli mereka secara ekonomi juga semakin baik. Jika itu bisa bergulir secara baik hingga waktu 6 bulan sampai 1 tahun, taraf hidup mereka pastinya akan lebih baik dari sebelumnya. Karena problem yang terjadi selama ini dikalangan pengusaha kecil khususnya  adalah masalah pendanaan dan pengawalan menejemen.
Sumber: prihandoko

Minggu, 06 November 2011

KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI PANCASILA

JURNAL EKONOMI KOPERASI

Posted on : november, 07,2011
KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI PANCASILA



JURNAL EKONOMI KOPERASI
judul : KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI PANCASILA
sumber : http://www.ekonomirakyat.org/edisi_16/artikel_6.htm
ABSTRAK
Perjuangan bangsa Indonesia bersama segenap komponen dan eksponen kekuatan nasional seluruh negeri tahap pertama melawan penjajah, yaitu “Mencapai Indonesia Merdeka” telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Bahkan telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi luhur Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai platform pijakan perjuangan tahap kedua menuju cita-cita bangsa.
Bagi bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah merupakan “berkat rakhmat Allah” (Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga) yang melekat menyertai perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea kedua), sedang dalam batang tubuhnya ditegaskan “Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 29 UUD 1945), yang artinya tatanan dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan atas hukum dan nilai-nilai Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian maka Proklamasi juga merupakan tekad dan janji bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan janjinya itu secara konsisten, murni dan konsekwen bersama segenap rakyat Indonesia di lingkungan dunia internasional dalam tingkat, harkat, martabat dan derajat yang sama dengan bangsa-bangsa lain.
Perjuangan bangsa tahap kedua telah berjalan selama hampir 58 tahun, namun hasilnya masih sangat mengecewakan bahkan terlihat semakin jauh dari gambaran cita-cita bangsa Indonesia (alinea 4 Pembukaan UUD 1945), yang terdiri atas 3 (tiga) pilar, yaitu :
a.Mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pemerintahan yang bersih, berwibawa, stabil dan kuat agar mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.Memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,
c.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh karenanya diperlukan langkah pencermatan terhadap pengalaman masa lalu untuk introspeksi dan evaluasi berdasarkan platform tersebut diatas guna menemukan penyebab yang dianggap paling mendasar dari kegagalan perjuangan tahap kedua, kemudian secara induktif dan deduktif dicari berbagai alternatif pemecahannya sebagai upaya antisipatif dari segala penyebab kegagalan tersebut.
Selanjutnya berpijak pada platform tersebut disusunlah rencana baru perjuangan yang lebih realistis dan lebih terukur dalam ruang dan waktu yang tersedia secara kontekstual sesuai dengan hasil analisa situasi dan kondisi obyektif yang nyata serta menyusun strategi dan taktik perjuangan yang lebih relevan untuk tidak mengulangi kegagalan lagi.
1. Latar Belakang
Mempelajari perjalanan sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945 hingga sekarang (1945 – 2003) tersimpul bahwa sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 belum pernah dilaksanakan secara murni dan konsekuen sesuai maksud dan tujuan semula.
Tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar NKRI disahkan dan berlaku bagi seluruh tanah air Indonesia, kemudian disusul pembentukan suatu Kabinet Presidensiil sesuai ketentuan UUD 1945 yang sudah disahkan itu. Tetapi pada tanggal 14 Nopember 1945 BP-KNIP (yang melakukan fungsi MPR sebelum MPR terbentuk) mengusulkan kepada Presiden agar Kabinet Presidensiil diganti dengan Kabinet Parlementer yang dipimpin seorang Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada DPR. Maka Kabinet Presidensiil tadi dibubarkan dan diganti Kabinet Parlementer (dengan Perdana Menteri Syahrir I), yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Jadi UUD 1945 hanya berlaku selama 3 (tiga) bulan kurang 3 hari.
Bentuk Kabinet Parlementer ini berlangsung terus hingga tanggal 5 Juli 1959 saat Presiden mengumumkan Dekrit Presiden yang menyatakan  kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 serta membubarkan Konstituante hasil Pemilu tahun 1955 setelah gagal menyusun Undang-Undang Dasar yang baru. Maka Presiden membentuk Kabinet Presidensiil yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan UUD 1945. Kemudian Presiden memerintahkan Badan Perancang Pembangunan Nasional untuk menyusun suatu rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) dengan periode pembangunan berjangka waktu 8 tahunan (1961–1969) berdasarkan pidato kenegaraan Presiden tanggal 17 Agustus 1959.
Namun karena keterbatasan dana dan negara memprioritaskan perjuangan Tri Kora (1962) untuk merebut kembali Irian Barat dan mengembalikan kepangkuan wilayah Republik Indonesia dari kekuasaan  Belanda, maka terpaksa PNSB belum dapat dilaksanakan dengan baik.
Pada tahun 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G30S (Gerakan 30 September 1965) yang dipimpin oleh PKI untuk merebut kekuasaan negara Republik Indonesia. Dalam waktu singkat ABRI dapat mengatasi pemberontakan tersebut.
Tanggal 11 Maret 1966 Presiden menerbitkan Surat Perintah (terkenal dengan istilah Super Semar) kepada Letnan Jenderal Suharto selaku Pangkostrad untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan negara. Tetapi ternyata Super Semar tersebut dimanfaatkan untuk mengambil alih kekuasaan Presiden dengan dukungan MPRS.
Kemudian disusul dengan dibentuknya Pemerintahan Orde Baru dibawah pimipinan Jenderal Suharto yang menjanjikan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Ternyata secara operasional sejak awal sudah menyimpang dari jiwa Pancasila dan UUD 1945, terbukti dengan terbitnya UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang jelas-jelas bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi berkembangnya sistem ekonomi liberal kapitalistik serta diterapkannya sistem ekonomi trickle down effect yang menguntungkan fihak konglomerat  dan tidak berpihak kepada kepentingan dan partisipasi rakyat yang nota bene adalah pemegang kedaulatan negara.
Dari pengalaman selama 58 tahun kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945,  lebih dari 50 tahun telah diterapkan sistem demokrasi liberal yang menyimpang dari platform Amanat Proklamasi (Pancasila dan UUD 1945), yang membuktikan tidak cocok bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia  dan telah mengakibatkan terjadinya degradasi hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Oleh karenanya  secara arif dan bijaksana para pemimpin dituntut untuk segera sadar kembali pada platform perjuangan dan pembangunan negara Indonesia tersebut diatas, yaitu Amanat Proklamasi  Kemerdekaan  NKRI  17 Agustus 1945.
2. Ekonomi Pancasila (Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila) :
Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
1). Ketuhanan Yang Maha Esa;  merupakan aspek spiritual,
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek kultural,
3). Persatuan Indonesia;  merupakan aspek politikal,
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; merupakan aspek ekonomikal. 
Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri melainkan tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila pertama meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga meliputi sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Atau sebaliknya dapat dikatakan sila kelima merupakan derivasi sila keempat, sila keempat merupakan derivasi sila ketiga, sila ketiga merupakan derivasi sila kedua dan sila kedua merupakan derivasi sila pertama  (Prof. Dr. Notonegoro).
Dengan demikian maka ekonomi Pancasila telah mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Sesuai gambar grafis superposisi pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila mewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem,  yaitu :
(1).  pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3).  pilar ekonomi swasta  yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia   (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition a la barat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara).
Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan kemuspraan (kesia-siaan).
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pada masing-masing pilar.  Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu fihak.
3.Koperasi Indonesia :
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia  untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi  (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa  sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).


Tabel 1. Keanggotaan Kosudgama 1998 – 2002
Tahun
Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa (LB)
Jumlah
1998
883 (87%)
127 (13%)
1010 (100%)
1999
1016 (69%)
455 (31%)
1471 (100%)
2000
1170 (42%)
1624 (58%)
2794 (100%)
2001
2002
1285 (32%)
 1.371 (26%)
2778 (68%)
 3.961 (74%)
4063 (100%)
 5.332 (100%)
Sumber: Kosudgama Laporan Tahunan 2001-2002, Periode Kepengurusan 2000-2002

Tabel 2. Pinjaman Kepada Anggota (juta rupiah)
Tahun
Pinjaman
Jasa
Jumlah Peminjam
Rata-rata Pinjaman
SHU
1998
1.036,75
412,43
422
2,46
130,97
1999
2.872,19
1.252,30
823
3,49
728,94
2000
6.498,70
3.159,19
1.514
4,29
2.999,32
2001
2002
7.311,88
11.846.542
3.513,19
  3.541.490
1.478
1.936
 
4,95
5,97
3.043,55
1.480.10
Sumber: Laporan Tahunan Kosudgama 2001- 2002

Dari pengalaman KOSUDGAMA dapat ditarik pelajaran bahwa:
Pertama : kesungguhan kerja pengurus dan staf serta kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip koperasi, yaitu bekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi kepentingan anggota.
Kedua : KOSUDGAMA adalah koperasi kumpulan orang, bukan organisasi yang terutama dibentuk untuk menghimpun modal, jadi memenuhi prinsip-prinsip dasar koperasi.
Dengan demikian sebagai salah satu pilar dalam sistem ekonomi Pancasila koperasi Indonesia merupakan sakaguru perekonomian rakyat yang paling strategis untuk menjamin terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Gambaran lebih konkrit dari wujud Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur adalah apabila setiap anggota keluarga memperoleh penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupan keluarga dengan cukup dalam memenuhi 5 jenis kebutuhan dasar hidupnya, yaitu di bidang 1.pangan (cukup gizi), 2.pakaian (pantas, sehat, sopan), 3.perumahan (sehat, aman, nyaman), 4.kesehatan (fisik, mental, lingkungan), dan 5.pendidikan (gratis selama 9 – 15 tahun pertama).
Pengelolaan untuk memenuhi kelima jenis kebutuhan dasar anggota koperasi itu dapat diatur untuk memenuhi 5 jenis kebutuhan pokok yang lain, yaitu : 1.penyediaan lapangan kerja, 2.jaminan sosial, 3.transportasi dan komunikasi, 4.informasi dan pengetahuan umum, 5.pengembangan pribadi. Peningkatan kebutuhan-kebutuhan lain ini akan dapat semakin meningkatkan pendapatan keluarga dan sekaligus untuk memanfaatkan potensi kinerja yang dimiliki tiap anggota koperasi yang hingga kini masih tersia-siakan karena tidak terprogram.
Andil dari negara adalah hak guna pemanfaatan kekayaan alam baik di darat maupun di laut yang dibutuhkan oleh koperasi dalam rangka melaksanakan tugasnya untuk memenuhi kelima kebutuhan dasar hidup maupun kelima kebutuhan pokok para anggotanya, dan berupa fasilitas kemudahan bagi terselenggaranya kerja koperasi antara lain modal dana baik hibah maupun pinjaman lunak.
4. Pengelolaan Koperasi Indonesia :
Sebagaimana disebutkan di depan bahwa koperasi Indonesia sebagai lembaga ekonomi yang mampu mewujudkan Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur apabila dikelola secara benar dan tertib. Oleh karena itu perlu diberikan arah dan pedoman yang benar agar selalu dapat dikendalikan dan diluruskan setiap kali terjadi penyimpangan.
Sebagai arahan yang benar antara lain dapat dikutipkan beberapa Kesimpulan dan Penutup”  dari penulisan  “Sistem Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila” (bab 3) dalam buku  EKONOMI PANCASILA  (Landasan Pikir & Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai berikut :
a Reformasi ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan sekaligus menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
b. Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai aturan main tentang hubungan-hubungan ekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan main ini secara keseluruhan dibakukan dalam Sistem Ekonomi Pancasila.
c. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila  pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancsila yang akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat dan bangsa Indonesia.
d. Ideologi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945, merupakan pegangan dan landasan strategi pembangunan nasional. Namun demikian strategi pembangunan nasional yang dilandasi ideologi nasional Pancasila belum pernah benar-benar diterima dan dilaksanakan secara ikhlas oleh seluruh warga bangsa.
e. Visi masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan dengan menggunakan ideologi Pancasila yang setiap pelakunya berusaha mewujudkannya dalam tindakan konkrit kehidupan sehari-hari terutama dengan menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.
Dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), tanpa kecuali. Pengertian Ini mengandung konsekuensi bahwa segenap tenaga kerja Indonesia harus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang terdiri atas tiga pilar ekonomi tersebut.
Dalam pilar ekonomi negara unsur tenaga kerjanya tentu selektif dan terbatas. Begitu pula dalam pilar ekonomi swasta kebutuhan tenaga kerjanya tentu juga selektif dan terbatas karena harus mampu bekerja secara efisien, efektif dan produktif guna mencapai daya saing yang cukup tinggi dalam dunia perdagangan dan usahanya.
Apabila dalam kedua pilar tersebut diatas kebutuhan tenaga kerjanya terbatas maka dalam pilar ekonomi rakyat atau koperasi penyerapan tenaga kerjanya tidak boleh terbatas karena tidak boleh terjadi adanya tenaga kerja yang tidak mendapat pekerjaan. Sebagai konsekuensinya maka segenap warga negara harus menjadi anggota koperasi Indonesia.
Dengan demikian maka pola pengelolaan koperasi Indonesia dituntut untuk mampu menciptakan suatu sistem manajemen sedemikian sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. Untuk keperluan itu dibutuhkan bantuan dari Lembaga Perguruan Tinggi yang terkait dengan masalah tersebut.
Kesimpulan :
Dari uraian singkat tersebut diatas secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut :
1).  Penyelenggaraan koperasi yang terjadi hingga sekarang di Indonesia belum sesuai dengan maksud Amanat 1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karenanya belum mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2). Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakini dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur-unsur yang diperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal sistem pengelolaan beserta aturan mainnya.
3).  Diperlukan  pemikiran-pemikiran baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan dasar sebagaimana dimaksud dalam pengertian Amanat 1945 sehingga  rakyat/setiap warga negara dapat dijamin untuk memperoleh hak-haknya melalui keanggotaannya dalam koperasi Indonesia.
4). Diperlukan persiapan yang matang bagi terselenggaranya sistem koperasi Indonesia melalui studi induktif logis maupun deduktif baik formal maupun tradisional kultural.
5).  Diperlukan pengertian dan goodwill dari Pemerintah dan semua fihak untuk mengerti dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan konsep baru ekonomi Pancasila agar dapat segera mengatasi krisis multi demensional yang terjadi selama ini.



[Artikel - Th. II - No. 4 - Juli 2003]
Hariyono



Anngie Riyanti Rinnus :29210187
Apriyani Puspasari : 20210972
Fitri Sabrina : 22210840
Intan Arditha : 23210558
Rafqa Sari Adly :
Yunianti Tri Ani Astuti :28210776