Nama
: Apriyani.Puspasari
Kelas
: 2EB09
NPM
: 20210972
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang
atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut
diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam
tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain
yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Prinsip-Prinsip
Hak kekayaan Intelektual :
a.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa
suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut
hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna
bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu
bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti
terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan
manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk
mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena
pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat
berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi
masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta
tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau
kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan
fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta
Indonesia.
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual
Pengaturan
hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan
dalam:
- UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
- UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
- UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
- UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
Menurut
WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di
bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi
atas 2 kategori, yaitu:
1.
Hak Kekayaan Industri
Kategori
ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi
geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual
lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan
desain tata letak sirkuit terpadu.
2.
Hak Cipta
Hak
Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang
diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka.
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta
dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah
kreativitas. Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk:
karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan,
karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film,
komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti
lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan
gambar teknis. Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan
artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar,
lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang
berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam
sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan
penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3.
Paten
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat
berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat
sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten
memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.
Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah
penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan,
disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
4.
Merek
Merek
adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi
suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut
dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu.
Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah
produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat
teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5.
Desain Industri
Desain
industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda.
Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk
atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis
atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk
industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan,
perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga
dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari
desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh
hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini
berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek
estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang
diaplikasikan.
6.
Indikasi Geografis
Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang
yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas
atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi
Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.
Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk
dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang
spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda
sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7.
Rahasia Dagang
Rahasia
dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai
komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang
membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang
rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang
bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan
kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau
seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam
sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elekronik.
Desain
tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu
sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk
persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
B.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran
dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab
buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu
ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual
menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari
nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk
berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset,
desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik,
buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan
dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya
bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk
membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai
barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan
desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual
produk-produk tersebut.
Dalam
hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan
hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau
karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk
menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil
ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak
kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya,
kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku,
lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan;
merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan
sebagainya.
Dalam
perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan
intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran
akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka
perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber
perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu
peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI
dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi
serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih
sistematis.
Menyadari
HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka
dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai
HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property
Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam
pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay
Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu
jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di
dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS
Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat
dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah
ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI,
maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.
Kesepakatan
TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1.
Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak
kekayaan intelektual
2.
Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3.
Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual
sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4.
Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara
negara-negara anggota WTO
5.
Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem
baru diperkenalkan
Perjanjian
TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian
multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini
sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang
memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang
lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk
menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan
ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.
Salah
satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan.
Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan
ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu,
perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT
dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah
HKI, termasuk pemalsuan.
Perjanjian
TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada
Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS
untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung
transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan
HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa
ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan
kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah
menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan,
negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas
hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar