Membuat Soal PG
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Apa yang di maksud hak kekayaan intelektual…
a.
hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran
mereka.
b. penggunaan
dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu.
c .Buah pikiran
tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik,
simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam
kegiatan ko-mersil.
d. suatu hak
yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka
Jawaban : A
2.
apa saja prinsip hak kekayaan intelektual…
a. prinsip keadilan.
b. prinsip ekonomi
c a dan b benar
d a dan b salah
Jawaban : C
3.
Pengaturan
hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan
dalam UU nomor, kecuali …
a.
UU
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
b.
UU
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
c.
UU
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
d. UU Nomor
23 Tahun 2001 tentang Perdagangan
Jawaban : D
4.
Menurut
WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di
bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi
atas….. kategori,…
a. 3
b. 2
c. 5
d. 6
Jawaban : B
5.
apa yang di maksud desain industri
a. suatu tanda
tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa
sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan
oleh orang atau perusahaan tertentu
b. aspek
ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat
mengandung aspek tiga dimensi atau dua dimensi
c. jenis-jenis
informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus
dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka
rahasia praktek komersial
d. suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
Jawaban : B
Tidak ada komentar:
Posting Komentar