Membuat
Soal PG.
WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN.
1.
Ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut,
yaitu, kecuali..
a.
Pemerintah
b.
Dunia Usaha
c.
Pihak lain yang berkepentingan
d.
kontraktor
Jawaban
: D
2.
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, ada berapa ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan…
a. 4
b. 5
c. 3
d. 6
Jawaban
: B
3.
apa tujuan dari daftar perusahaan...
a.
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
b.
adanya kepastian hukum
c.
adanya keuntungan dalam perusahaan
d.
adanya fasilitas yang menarik
Jawaban
: A
4.
Hal
– hal yang wajib di daftarkan, kecuali
a.
Koperasi
b. Badan Hukum
c. Pemerintah
d. Persekutuan
Jawaban : C
5.
apa saja kewajiban dalan pendaftaran..
a. Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan
yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban
untuk melakukan pendaftaran.
d.
semua jawaban benar
Jawaban
: D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar