Selasa, 08 Mei 2012

pengertian hukum dan hukum ekonomi


Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupaya cara negara dalam menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara kedaulatan negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela"

B. Tujuan Hukum dan Sumber - sumber hukum
1. Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Tujuan hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:
a. Prof Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yang mendapatkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatmya
b. Van Apeeldoorn
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehornatan, kemerdekaan, jiwa, harta, benda) dari pihak yang merugikan.
c. Teori Etis
Hukum itu semata mata menghendaki "keadilan". Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai "apa yang adil dan apa yang tidak adil"
d. Oeny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan sedangkan unsur-unsur keadilan ialah "kepentingan daya guna dan kemanfaatannya"
e. Bentham 
Tujuan hukum ialah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak oarang. Dengan kata lain, "menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang"

Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
1. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
  • Jenis-jenis hukum tertentu
  • Sistematik
  • Lengkap
Kaidah / Norma
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
a.Hukum yang imperatif, yaitu kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b.Hukum yang fakultatif, yaitu hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Norma bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, aman dan tertib. Contohnya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Kaidah Hukum bertujuan untuk mencapat kedamaian dan pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapet dipertahankan dengan segala paksaan oelh alat-alat negara.

  Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran.

Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat  atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secara nasional
b. Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia
 
 
Sumber: 

pengertian hukum perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs .
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
1.Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris.
Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
2. Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa,
KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.Atas perbedaan pendapat para ahli tersebut, kemudian muncul sistematika
3. buku 1 tentang orang.
Orang, pada dasarnya bukan manusia. Tetapi Manusia itu pasti Orang.
Orang menurut Perdata dibagi menjadi 2 ;
1. Natuurlijk Persoon, yaitu Manusia.
2. Recht Persoon, yaitu Badan Hukum.

Yang kemudian disebut Subyek Hukum :
Subyek Hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan
kewajiban, atau merupakan pendukung hak dan kewajiban.
Wujud subyek hukum tersebut 2 point diatas.
1. Natuurlijk Persoon
Pertanyaan : Sejak kapankah manusia menjadi subjek
hukum, sejak dalam kandungan atau kelahiran ?
Jawaban : Sejak dilahirkan hingga kematian. Namun, pasal 2
menyebutkan “anak dalam kandungan dianggap sudah
dilahirkan jika kepentingan anak menghendaki dan ia lahir
dalam keadaan hidup”.
Dengan adanya Pasal 2 ini muncul pengecualian yang kemudian
menyatakan :
Semua manusia merupakan Subyek Hukum sejak dalam kandungan
BILAmana ia memiliki kepentingan yang menghendaki dan
dilahirkan dalam keadaan hidup”
Pasal diatas hanya merupakan pengecualian, tidak berlaku umum, hanya pada hal-hal tertentu dimana kepentingan menghendaki. Contoh Kepentingan yang menghendaki yaituWaris.
Namun demikian, manusia yang dimaksud tersebut belum dapat melakukan Perbuatan Hukum, karena masih dibawah umur (belum dewasa) sehingga tidak cakap bertindak. Dengan demikian ia dapat memperoleh perwalian atas perbuata hukum untuk kepentingannya.
Subyek Tidak Cakap Hukum :
Anak dibawah umur (belum dewasa). Hk.Pdt:21, UU.1/74:18.
Orang dibawah pengampuan.
Yaitu “Orang yang sudah dewasa karena alasan tertentu
dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum”.
Contoh : Orang Gila, Sakit Ingatan, Pikun, Boros, Pemabuk.
Orang diakui berada dalam pengampuan apabila keluarganya telah mengajukan permohonan pengampuan dan ia sendiri kemudian telah terdaftar di Pengadilan Negeri setempat berdasarkan putusan Hakim. Orang dalam Pengampuan akan memiliki kekebalan hukum karena kondisinya yang memaksa demikian.
Seorang Istri.
Menurut Hukum Perdata, seorang istri merupakan subyek
tidak cakap hukum.
Namun berdasarkan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan, seorang Istri dinyatakan cakap bertindak / melakukan perbuatan hukum.
Dengan ini maka yang berlaku adalah UU Perkawinan,
berdasarkan pada asas hukum Lex Posteriori derogat Lex
Priore: Hukum yang baru menghapus aturan yang lama.
Dengan syarat peraturan baru itu harus sederajat hirarkinya
dengan peraturan lama.
2. Recht Persoon
Menurut Ridwan Sahani ;
Rechtpersoon atau Badan hukum adalah Pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa (yakni manusia).
Badan Hukum merupakan perkumpulan / persekutuan oang-orang
tetapi tidak setiap perkumpulan merupakan suatu Badan Hukum.
Kriteria Badan Hukum
Suatu perkumpulan adalah Badan Hukum jika memenuhi syarat :
1. Materiil
Harta kekayaan yang terpisah (p’usahaan dg investor).
Ada Tujuan
Ada kepentingan
Terorganisir
2. Formil
Ada pengesahan atau pengakuan dari pemerintah



Sumber :
dikutip dari “http://www.scribd.com/doc/14225195/Dasar-Dasar-Hukum-Perdata-Indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar